"Saya heran sampai sekarang pelaku masih belum ditahan padahal kasus anak saya sudah masuk persidangan," ujar ibu korban, saat ditemui di rumahnya, Rabu (27/3/2013).
Dirinya sempat mempertanyakan proses penyelidikan pihak kepolisian dan kejaksaan di wilayah Jakarta Timur, sampai akhirnya proses persidangan berjalan tapi tersangka tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat dikonfirmasi, pihak kepolisian Kepala Unit Perempuan dan Anak Polres Jaktim, AKP Endang menjelaskan pelaku tidak ditahan karena berlaku kooperatif.
"Memang tersangka tidak selalu ditahan karena selama tersangka bertindak kooperatif. Sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan pun, ada pelimpahan fisik tersangka dari polisi ke kejaksaan," ujar Endang.
Endang mengatakan kasus ini terus dikawal dan ia mengharapkan jangan sampai tersangka divonis hukuman rendah.
"Kalau bisa tersangka divonis hukuman paling berat karena ini menyangkut anak," tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Andre Abraham, mengatakan pertimbangan kejaksaan tidak melakukan penahanan setelah P21 dan berkas dilimpahkan kejaksaan karena ada permohonan dari keluarga pelaku.
"Di karenakan dari keluarga tersangka ada permohonan untuk tidak ditahan dan kejaksaan tidak menahan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barbuk, sebagaimana pasal 21 KUHAP," ujar Andre.
Andre mengatakan saat ini perkara pencabulan ini sudah masuk tahap penuntutan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang perkara sudah tahap tuntutan dan harus sudah mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kita akan tuntut seadil-adilnya," tandasnya.
(edo/rmd)