Keluarga Sesalkan Pelaku Pencabulan Bocah di Warnet Masih Berkeliaran

Keluarga Sesalkan Pelaku Pencabulan Bocah di Warnet Masih Berkeliaran

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 17:06 WIB
Jakarta - Teddy Praditya alias Toyeng (20) terdakwa kasus pencabulan gadis cilik (5) di warnet Cijantung masih berkeliaran bebas. Hal itu disesalkan pihak keluarga korban.

"Saya heran sampai sekarang pelaku masih belum ditahan padahal kasus anak saya sudah masuk persidangan," ujar ibu korban, saat ditemui di rumahnya, Rabu (27/3/2013).

Dirinya sempat mempertanyakan proses penyelidikan pihak kepolisian dan kejaksaan di wilayah Jakarta Timur, sampai akhirnya proses persidangan berjalan tapi tersangka tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses penyelidikan di pihak kepolisian berjalan sampai 7 kali dari kasus dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2012, sampai masuk tahap P21 bulan Januari 2013, pelaku tidak ditahan, sedangkan jaksa sudah berjanji setelah P21 pelaku akan ditahan," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak kepolisian Kepala Unit Perempuan dan Anak Polres Jaktim, AKP Endang menjelaskan pelaku tidak ditahan karena berlaku kooperatif.

"Memang tersangka tidak selalu ditahan karena selama tersangka bertindak kooperatif. Sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan pun, ada pelimpahan fisik tersangka dari polisi ke kejaksaan," ujar Endang.

Endang mengatakan kasus ini terus dikawal dan ia mengharapkan jangan sampai tersangka divonis hukuman rendah.

"Kalau bisa tersangka divonis hukuman paling berat karena ini menyangkut anak," tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Andre Abraham, mengatakan pertimbangan kejaksaan tidak melakukan penahanan setelah P21 dan berkas dilimpahkan kejaksaan karena ada permohonan dari keluarga pelaku.

"Di karenakan dari keluarga tersangka ada permohonan untuk tidak ditahan dan kejaksaan tidak menahan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barbuk, sebagaimana pasal 21 KUHAP," ujar Andre.

Andre mengatakan saat ini perkara pencabulan ini sudah masuk tahap penuntutan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sekarang perkara sudah tahap tuntutan dan harus sudah mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kita akan tuntut seadil-adilnya," tandasnya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads