Klinik Dharma Bhakti & RS Harapan Kita Digugat Malpraktek

Klinik Dharma Bhakti & RS Harapan Kita Digugat Malpraktek

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 13:31 WIB
Jakarta - Tubuh seorang bocah perempuan melepuh luar dan dalam karena alergi obat yang diberikan dokter. Klinik Dharma Bhakti dan RS Harapan Kita pun digugat malpraktek.Gugatan disampaikan Elva Edison (36) warga Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/10/2004). Dia didampingi Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus.Kronologinya, 6 Juli 2003, anak Elva bernama Tyeva Putri Juliarti yang saat itu berusia 5 tahun mengalami panas. Tyeva dibawa Elva berobat ke Klinik 24 Jam Dharma Bhakti jalan Pos Pengumben nomor 38 Jakarta Barat.Di klinik, Tyeva ditangani dr Priyo dan diberi obat 3 botol. Setelah dua kali diminum, Tyeva bukannya sembuh, malah sebaliknya, timbul bintik merah di seluruh tubuhnya."Saya sangka itu cacar air. Tak lama kemudian, bintik merah bertambah besar. Akhirnya kulitnya melepuh di sekujur tubuh," kata Elva pilu, sambil menunjukkan foto putrinya dalam keadaan melepuh, bahkan bibirnya pun melepuh.Elva langsung membawa Tyeva ke RS Harapan Kita dan ditangani dr Wiwit. Sesuai anjuran dr Wiwit, Tyeva dirawat dan masuk pada 7 Juli 2003. Tyeva baru pulang pada 29 Juli 2003.Selama Tyeva dirawat, Elva berusaha minta konfirmasi kepada dr Priyo mengenai jenis obat yang dikonsumsi anaknya. Tetapi dr Priyo tidak pernah ditemui Elva. Alasannya dr Priyo tidak ada di tempat, atau sedang keluar kota, dan begitu seterusnya. Akhirnya diketahui, dr Priyo sudah pindah ke Aceh."Anak saya masih dirawat di RS. karena kehabisan biaya, anak saya tidak dirawat di RS lagi. Akhirnya dari pihak keluarga ada yang mau membantu. Saya juga harus meminjam uang ke sana-sini. Ahirnya biaya bisa ditutupi," ujar Elva.Oleh RS Harapan Kita, Tyeva disarankan masuk ICU lagi. Tapi karena tidak punya uang untuk biaya Rp 2 juta per malam, di luar obat, Elva dan istrinya meneken surat keterangan yang diberikan RS. Isinya Tyeva tidak bersedia dirawat di ICU."Karena saya sudah tidak punya biaya, saya minta diberi kartu kuning dari RS. Saya kemudian mengurus keterangan miskin dari RT/RW, kelurahan dan Depsos. Dari Depsos disuruh ke RS Harapan Kita. Pihak RS sudah melakukan survei ke rumah. Pada waktu anak saya diperbolehkan pulang, saya disuruh untuk mencicil biaya perawatan. Tetapi saya tidak bisa, karena sudah tidak punya biaya lagi. Saya bersumpah dulu, baru lah saya dibebaskan dari biaya," papar Elva.Sampai sekarang, ungkap dia, kondisi Tyeva masih mengalami sesak nafas. Tubuhnya menjadi kurus kering. Di rumah disediakan oksigen bila nafas Tyeva sesak. Tapi kalau makan biasa saja."Usianya sekarang 6 tahun, tapi berat badannya hanya 11 kg. Sekarang sudah bisa masuk sekolah, walau pergi dan pulang harus digendong dan harus ditunggui. Jaga-jaga jika terjadi apa-apa, karena kondisinya sekarang ini belum stabil," kata Elva.Dokter Christ Benjamin dari LBH Kesehatan menduga Tyeva terkena sindrom Steven Johnson, yang merupakan penyakit reaksi alergi murni terhadap salah satu obat. Penyebab alergi yang diderita Tyeva diduga berasal dari obat antibiotik bernama Primadex yang diberikan dr Priyo."Kondisi borok di sekujur tubuh Tyeva bukan hanya di bagian luar kulit, tapi juga pada kulit bagian dalam. Mulai dari mulut sampai dubur, dari saluran pernafasan sampai saluran pencernaan. Itu yang tidak terdeteksi oleh dua dokter di klinik dan RS," jelasnya.Dipaparnya dr Christ, 3 jenis obat yang diberikan dr Priyo kepada Tyeva adalah Primadex berupa antibiotik sirup yang dikocok terlebih dahulu, Intunal berupa multivitamin, dan Lytamin berupa obat penurun panas.Sedangkan Iskandar menjelaskan gugatan malpraktek tersebut. "Kita tidak hanya menggugat Klinik Dharma Bhakti, tapi juga menggugat RS Harapan Kita karena tidak bisa mendeteksi apa sebenarnya penyakit yang diderita Tyeva," katanya. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads