"Kami sih melihatnya, karena waktu yang ada dan ada substansi yang diubah, jadi tidak terlalu signifikan untuk diubah," ujar Wasekjen PAN Teguh Juwarno kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).
Teguh juga mengatakan, saat ini peraturan Pilpres itu sendiri masih dinilai relevan dengan Pileg jadi kalau tiba-tiba diubah, akan menganggu Pemilu 2014 nanti. "Selain waktu, penyiapan Pileg dan Pilpres itu sendiri masih relevan jadi buat apa diubah," ujar Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansinya itu ada pada masalah presidential threshold. Nah, PKB memandang dengan UU yang lama itu masih layak diberlakukan, kenyataannya saja pada 2009 (dengan PT yang sama) bisa 1 putaran dan ada 3 kandidat, itu ideal," kata Anna Muawanah, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
Menurutnya, memang alasan penolakan revisi besaran PT tidak berbicara pada berapa jumlah capres yang akan maju di 2014, tapi tentu jumlah capres itu menentukan kualitas demokrasi.
"Kita tidak bicara 3 atau 4 capres tapi kenyataannya pilpres 2009 muncul 3 pasangan, artinya (Pilpres 2014) bisa dengan 3 pasangan. Dan harapannya 3 pasangan itu bisa 1 kali putaran tidak sampai 2 kali," ungkap Anna.
Sementara terkait alotnya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), Anna yang juga wakil ketua Baleg menuturkan bahwa hal-hal teknis sudah bisa diselesaikan dengan mengacu pada Undang-undang Pemilu. Hanya soal besaran PT yang masih tarik ulur.
"Terkait hal-hal teknis seperti pencoblosan, TPS sampai ke desa disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu, termasuk masalah pemutakhiran data pemilih," ucap Anna.
Baleg telah menargetkan akan menyelesaikan pembahasan Undang-undang Pilpres ini pada akhir April mendatang, dan dibawa ke paripurna.
(bal/van)