Keppres Tentang Jenderal Kehormatan Bisa Saja Dibatalkan

Keppres Tentang Jenderal Kehormatan Bisa Saja Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 13:25 WIB
Jakarta - Hari Sabarno dan AM Hendropriyono mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang empat berdasarkan keputusan presiden (keppres). Bila keppres ini melanggar norma hukum, maka keppres itu bisa saja dibatalkan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ash-Shiddiqi kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan empat duta besar di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2004). Jimly menegaskan, sebelum 20 Oktober 2004, maka Presiden Megawati tetap masih menjadi presiden RI. Karena itu, Megawati masih tetap bisa mengambil keputusan sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan UUD, UU yang berlaku dan memperhatikan norma-norma yang berlaku. "Jangan sampai presiden terhalang dari membuat sebuah keputusan. Karena presiden adalah syaatu institusi yang berkesinambungan. Hanya orangnya yang berganti. Dengan demikian presiden masih memiliki kewenangan menjalankan tugas," ungkapnya. Pembuatan keppres, termasuk keppres pemberian jenderal kehormatan kepada Hari Sabarno dan AM Hendropriyono, termasuk kewenangan presiden. "Tinggal yang ini kita lihat, apakah pembuatan keppres ini berlangsung secara normal sesuai dengan norma hukum dan etikanya atau tidak," kata dia.Bila keppres itu bersifat mengatur, maka bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung, bila memang menyalahi norma dan etika hukum. Sedangkan keppres yang bersifat penetapan administratif, seperti Keppres pemberian pangkat jenderal kehormatan, maka maka bisa dibatalkan oleh Pengadilan TUN. "Ini berlaku untuk presiden yang sekarang maupun yang akan datang," jelasnya. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini