Remaja Putri dan Ibunya Ditangkap Polisi karena Jual Bayi Rp 4 Juta

Remaja Putri dan Ibunya Ditangkap Polisi karena Jual Bayi Rp 4 Juta

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 16:03 WIB
Foto: Faiq Resha/detikcom
Cirebon - Polres Majalengka menahan remaja putri dan ibunya berinisial YI (19) dan ATU (33) dengan sangkaan menjual bayi. Dari hasil penjualan bayi itu, keduanya mendapat uang Rp 4 juta.

Penjualan bayi dilakukan pada Pebruari 2011 dan Desember 2012. Kedua bayi adalah anak kandung YI.

"Anak yang pertama, lahir setelah saya diperkosa ayah tiri saya. Waktu itu, ibu saya sedang berada di luar negeri menjadi TKW," ujar YI di Mako Polres Majalengka, Jl Abdul Halim Majalengka, Rabu (27/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ayah tiri Yani, Sholeh sedang menjalani hukuman dalam kasus perkosaan tersebut.

YI mendapatkan uang RP 4 juta. Satu bayi dihargai Rp 1 juta, satunya dihargai Rp 3 juta. "Saya merasa kasihan masa depan mereka (bayi). Saya menjualnya atas usul ibu saya," tutur YI di depan penyidik Polres Majalengka.

YI mengaku tidak tahu, siapa bapak dari anak kedua yang dijualnya. "Karena profesinya sebagai PSK, jelas tidak tahu siapa bapaknya," terang AKBP Lena Suhayati, Kapolres Majalengka.

Kasus penjualan bayi, menurut Lena, pelaku dijerat dengan UU RI no 21 No Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun kurungan penjara.

Selain menangani kasus penjualan bayi, Polres Majalengka sedang menangani kasus penjualan manusia. Pada kasus ini, pelakunya berada di luar negeri. Pelaku menjanjikan orang bekerja di luar negeri.

"Tetapi kenyataannya, korban dijual sebagai PSK," tambah Lena.



(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads