Perbaiki Kejaksaan, Sebaiknya Jaksa Agung dari Nonkarier
Kamis, 07 Okt 2004 12:50 WIB
Jakarta - Dalam rangka melakukan perubahan yang cepat di dalam tubuh kejaksaan, sebaiknya jaksa agung dijabat oleh orang dari luar kejaksaan (nonkarier). Jaksa agung juga bukan dari unsur partai politik. Pendapat ini disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada wartawan di sela-sela diskusi di Yayasan Harkat Bangsa, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2004). "Jaksa Agung ini harus nonkarier dan nonpartisan, sehingga tidak punya hambatan pribadi dan politik utnuk melakukan perubahan di tubuh kejaksaan," kata dia. Teten juga mengatakan, untuk memberdayakan kejakasaan, penilaian kinerja dari seorang jaksa harus benar-benar terukur. Penilaian kinerja dalam penilaian pangkat juga harus dikaitkan dengan produktivitas, berapa kasus yang dibawa ke pengadilan. "Kalau orang itu dalam setahun tidak pernah menyelesaikan kasus, seharusnya tidak boleh naik pangkat. Demikian juga dengan Kajati dan Kajari. Jika tidak bisa menyelesaikan kasus seharusnya diganti," ungkapnya.Lebih lanjut, Teten juga menyatakan, dengan 6.000 penyidik yang dimiliki kejaksaan sekarang ini, mestinya sudah ribuan kasus korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan. "Jika seorang jaksa menyelesaikan satu kasus dalam satu tahun, maka sudah 6.000 kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan. Selama ini cuma 400-an kasus. Berarti ada 5.600 jaksa yang tidur," kata dia.
(asy/)











































