"Kalau mau serius berantas narkoba, berantas juga money laundry-nya. Kalau tidak, sindikat tetap kuat," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Benny J Mamoto, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2013).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat disinggung mengenai pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, terhadap temuan 598 pil setan di dalam kecelakaan di SCBD Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu. Di dalam mobil sport mewah yang dikemudikan Danny Leonardi dan berpenumpang Hardi Arga Ciputra, polisi menemukan 598 butir pil happy five.
Benny mengatakan, kepolisian sudah memiliki kewenangan untuk mengungkap praktik pencucian uang yang ada di jejaring peredaran narkotika. Dengan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka kepolisian tidak hanya mengusut kasus per kasus namun juga mempersempit ruang gerak para bandar narkoba.
"Dengan tidak disidik pencucian uangnya, maka membuka ruang terjadi penyimpangan penanganan barang bukti hasil kejahatan narkotika," tegas Benny.
Di tempat sama, pakar hukum bidang TPPU, Yenti Garnasih mengatakan, UU TPPU sebetulnya hadir saat maraknya pengungkapan dan bahaya sindikat narkotika dunia. Dia mencontohkan salah satu negara yang dibekingi bandar, dimana bandar tersebut mencuci uangnya melalui lembaga Pemilu negara tersebut dan sampai mampu mempengaruhi tokoh pemuka agama.
"Walhasil segala kebijakan politik negara tersebut ikut ditentukan sindikat narkoba," kata Yenti.
(ahy/lh)











































