"Sudah P21 (berkas lengkap), untuk Juard dan Arya Effendi," ujar kuasa hukum keduanya, Bambang Wartono kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/3/2013)
Bambang menyatakan selama maksimal 14 hari kerja, berkas Juard dan Arya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dakwaan terhadap keduanya akan dijadikan satu mengingat mereka sama-sama dijerat dengan pasal pemberian suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya dan Abdi merupakan dua Direktur PT Indoguna, perusahaan importir daging, yang diduga menyuap Rp 1 milliar kepada eks Presiden PKS Luthi Hasan Ishaaq melalui kurir bernama Ahmad Fathanah. Luthfi dan Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Malahan KPK juga menyematkan pasal tambahan yakni pencucian uang untuk keduanya. Kini KPK tengah memburu aset mereka.
(fjp/lh)