Ada 4 fraksi yang menolak RUU Pilpres diubah, yakni Fraksi Golkar, Demokrat, PAN dan PKB. Sementara ada 4 Fraksi yang menghendaki agar UU Pilpres direvisi yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan PKS. Sedangkan Fraksi yang abstain atau masih melihat situasi apakah sepakat perubahan atau tidak adalah PPP.
"Fraksi yang menolak perubahan menyatakan bahwa belum ada hal yang mendesak untuk dilakukan perubahan terhadap UU Pilpres. Sementara fraksi yang menghendaki revisi berargumentasi, bahwa perubahan perlu dilakukan agar disesuaikan dengan sejumlah perubahan nomenklatur dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR dari Golkar, Nurul Arifin, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya satu kepentingan besar dalam kedua argumentasi tersebut adalah terkait dengan Presidential Threshold. Kami dari Fraksi Golkar tetap menghendaki agar angka PT tetap 20 persen sebagaimana dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres," kata Nurul.
"Keinginan Golkar adalah supaya terjadi kompatibilitas antara sistem multipartai sederhana dengan sistem presidensial yang kita anut," lanjutnya.
Namun diakui Nurul perdebatan menyangkut UU Pilpres akan alot. Kelanjutan revisi UU Pilpres akan diputuskan Baleg pada awal April mendatang.
"PT inilah yang menjadi pasal yang krusial karena terkait langsung dengan pencalonan para ketua umumnya. Akhirnya rapat Baleg bersepakat untuk melanjutkan pada lobi di tingkat pimpinan pada tanggal 4 April 2013 mendatang," tandasnya.
(van/try)