Hari Sabarno: Jenderal Kehormatan Hak Prerogatif Presiden

Hari Sabarno: Jenderal Kehormatan Hak Prerogatif Presiden

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 11:45 WIB
Jakarta - Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno mengaku telah menerima Keppres tentang kenaikan pangkat jenderal kehormatan. Menurutnya, pemberian pangkat jenderal kehormatan hak prerogatif presiden."Sejak zaman Soeharto, Habibie dan Gus Dur juga melakukan hal yang sama karena itu hak prerogatif presiden," kata Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno di kantor Menko Polkam, Jakarta, Kamis (7/10/2004).Dikatakan Hari, dirinya telah menerima Keppres tentang pemberian penghargaan dan penghormatan jenderal bintang empat pada 2 Oktober lalu. "Saya terima Keppresnya, saya diberi penghargaan dan penghormatan jenderal bintang empat tertanggal 2 Oktober. Tetapi baru dikeluarkan dari Setneg tanggal 4 Oktober," ungkapnya.Soal PP No 6 tahun 1990 tentang administrasi pemangkatan di ABRI yang telah dicabut?"Saya hanya terima tidak bisa banyak tanya ke saya, sebagai bawahan penghargaan suatu penghormatan setelah saya melakukan tugas selama ini. Mungkin itu bagi beliau, termasuk rekomendasi wapres kan tidak ada atasan tanpa pertimbangan untuk memberikan," kata dia. "Tetapi yang jelas, saya sebagai prajurit tidak bisa meminta apapun jabatan, pangkat dan kedudukan. Saya hanya kerja semaksimal dan seoptimal mungkin. Bahwa ada orang sudah pulang kerja jam 14.00 WIB siang tetapi saya kerja sampai jam 04.00 WIB pagi berhari-hari kan tidak ada yang tahu. Yang tahu kan atasan saya," imbuhnya.Tak Pernah MenjilatDalam kesempatan itu, Hari mengatakan alasan pemberian Keppres sebaiknya ditanyakan langsung kepada presiden. Ketika ditanya Keppres diberikan sebagai balas budi, Hari mempersilakan orang lain menilai."Itu hak orang menilai, sebenarnya kalau anda cari siapa-siapa yang dapat kehormatan, penghargaan tidak hanya saya, tidak hanya Pak Hendro sebelumnya juga ada," ujarnyaHari membantah pemberian Keppres untuk mengefektifkan kerja Menko Polkam? "Bukan, bahwa kantor Polkam koordinasikan tiga departemen Depdagri, Deplu dan Dephan, termasuk TNI/Polri. TNI/Polri dipimpin bintang empat. Jadi kalau pun Menko Polkam diisi orang sipil, TNI/Polri juga harus loyal karena ini jabatan politis. Soal pertimbangan efektifitas itu hanya penilaian dari wapres. Yang penting, sejak saya letnan dua tidak pernah mengejar pangkat, jabatan dan kedudukan. Saya tidak pernah berfikir untuk mendapat imbalan apapun. Ini sudah menjadi komitmen saya," papar Hari.Menurut Hari, Megawati sebagai presiden masih berhak mengeluarkan Keppres di masa akhir pemerintahannya. "Apa presiden yang masih sah sebagai presiden tidak boleh mengeluarkan keppres. Kalau tidak ikhlas saya menerimanya, angkat saja tidak apa-apa kok wong semua itu dari yang Maha diatas melalui presiden dan saya juga tidak tiap hari memakai pangkat itu," kata diaApakah panglima TNI tahu?"Saya tidak ingin mempersoalkan ini karena saya pihak yang menerima. Intinya, saya tidak pernah mengejar pangkat, menjilat atau mengharapkan apapun. Keppres tetap keluar dari Sekmil dengan pertimbangan melalui wapres," demikian Hari. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads