Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pada tahun 2009, Luthfi pernah menyampaikan nilai kekayaannya sebesar Rp 1,006 miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur yang nilainya Rp 302,9 juta.
Luthfi juga tercatat memiliki mobil Mitsubishi, Nissan Serena, Nissan X-Trail dan Honda CRV. Total nilai kendaraan Luthfi ini mencapai Rp 900 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mungkinkah KPK menyita harta-harta Luthfi di atas? KPK belum mau memberikan jawaban pasti. Yang jelas, Luthfi kini jadi tersangka pencucian uang karena diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah harta kekayaan miliknya. KPK pun menjerat Luthfi dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU TPPU Pasal 55 ayat 1.
Pengacara Luthfi, M Assegaf menanggapi dingin rencana penyitaan aset ini. Menurut dia, tak ada aset Luthfi yang berkaitan dengan kasus suap impor daging.
"Pertanyaan besar dari kita, jika TPPU dikaitkan dengan impor daging, Pak Luthfi tidak pernah menerima uang sepeserpun yang dari Ahmad Fathanah, tidak pernah nyampe di Pak Luthfi," imbuh Assegaf.
(mad/nwk)