Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kejadian itu bermula ketika Bank Mandiri Cabang Pembantu Tanjung Balai, Sumut, bermaksud mengirimkan uang ke kantor bank yang berada di Kota Tebing Tinggi. Untuk itu, manajemen bank tersebut mengirim dua karyawannya, berikut pengawalan seorang polisi.
Mereka menaiki mobil yang dikemudikan sopir berinisial PAA (40). Mobil yang dipergunakan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1216 XZO. Mereka kemudian berangkat dengan titik perhentian pertama di Kantor Bank Mandiri Cabang Kisaran di Jalan Cokro Aminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang bertugas mengawal mobil tersebut tidak dapat berbuat banyak setelah mobil itu dilarikan. Kasusnya kemudian dilaporkan kepada polisi, dan kemudian dilakukan pencarian.
Fahrizal menyatakan, pihaknya sudah meminta keterangan tiga orang saksi terkait kasus ini, yakni mereka yang ikut di dalam mobil tersebut. Kendati mencurigai ada keterlibatan orang dalam, namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir tersebut.
(rul/mpr)