Menlu Harus Tuntaskan Tuduhan Skandal Seks KJRI New York

Menlu Harus Tuntaskan Tuduhan Skandal Seks KJRI New York

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 10:54 WIB
Jakarta - Ini masih berkaitan dengan skandal seks yang dituduhkan Faridah Abdullah, yang melibatkan sejumlah staf dan diplomat KJRI di New York. KBRI Watch, LSM yang memantau kinerja perwakilan pemerintah RI di Amerika Serikat, mendesak agar Menlu Hassan Wirajuda segera menuntaskan kasus yang menjadi buah bibir WNI di AS sejak beberapa bulan lalu itu.Dalam statemennya yang dilansir di milis KBRI Watch, lembaga itu berpendirian bahwa meledaknya kasus Faridah Abdullah menunjukkan begitu lemahnya perlindungan pemerintah RI terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri, khususnya di AS, yang dalam kasus ini seharusnya menjadi tanggung jawab Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York."Perlu ditegaskan bahwa Sdri. Faridah Abdullah pernah mengadukan penganiayaan dari majikannya terdahulu di Boston kepada KJRI New York pada tahun 2002, tapi amat disayangkan KJRI New York tidak melakukan upaya yang memadai untuk melindunginya lebih lanjut," tulis Agung B.Waluyo, koordinator KBRI Watch.Lembaga ini menyatakan prihatin atas berbagai ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan terhadap Faridah Abdullah. "Untuk itu kami mendesak agar pemerintah RI, khususnya KBRI Washington DC dan KJRI New York, melakukan upaya yang memadai untuk menjamin sepenuhnya keselamatan Sdri. Faridah Abdullah dari berbagai tindakan di luar hukum," ungkap Agung.KBRI Watch juga amat menyayangkan pernyataan dari salah satu pejabat yang berbicara atas nama KJRI New York dalam pertemuan dengan KBRI Watch di ruang rapat Kedutaan Besar RI di Washington DC pada tanggal 29 September 2004, yang bernada mengancam keselamatan Sdri. Faridah Abdullah."Kami mendesak agar Menteri Luar Negeri RI segera menindaklanjuti pernyataannya di sejumlah media massa di Indonesia untuk menyelidiki pengaduan Sdri. Faridah Abdullah; dan jika ternyata pengaduan Sdri. Faridah Abdullah tersebut benar adanya, agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat negara yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku," demikian KBRI Watch. (nrl/)


Berita Terkait