Penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Samudra Tiga, GT 28 No 1720/GGE dilakukan kapal patroli BC 5002 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (25/3/2013) sekitar pukul 23.30 WIB. Namun dalam operasinya, penangkapan dikoordinasikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut.
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha menyatakan, penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat. Disebutkan ada kapal kayu berbendera Indonesia yang membawa pakaian bekas ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Ogy, upaya penangkapan kapal kayu yang datang dari Port Klang ini sempat diwarnai tembakan peringatan. Kapal itu tidak mau berhenti kendati sudah diberi peringatan di kawasan perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Setelah ada tembakan peringatan, akhirnya mereka mau berhenti dan kemudian diamankan. Ada enam orang Anak Buah Kapal termasuk tekong, dan seterusnya dibawa ke Belawan untuk proses lebih lanjut," kata Ogy sembari menyatakan kapal tiba di Belawan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pakaian bekas yang sudah dikemas dalam karung plastik ini, harganya di pasaran mencapai Rp 2 juta per balpres. Dengan demikian tangkapan sekitar 500 balpres ini nilainya sekitar Rp 1 miliar. Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai.
(rul/try)