Pemberian Jenderal Kehormatan Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 07 Okt 2004 10:40 WIB
Jakarta - Dua menteri di kabinet Megawati disebut-sebut mendapat kenaikan pangkat jenderal kehormatan. Keduanya adalah Mendagri/Menko Polkam ad Interim Hari Sabarno dan Kepala BIN Hendro Priyono. Sebaiknya, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini ditinjau ulang. Pandangan ini disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Indonesia (UI) Andi Widjajanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (7/10/2004). Menurut dia, sesuai peraturan, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini memang memungkinkan. "Tetapi, saya pikir perlu ditinjau ulang, sehingga tidak terkesan terlalu mudah pangkat jenderal diberikan. Idealnya, kan jenderal bintang empat itu cuma panglima TNI dan kepala staf bintang tiga," kata Andi. Menurut Andi, secara peraturan pemberian pangkat jenderal kehormatan itu masih bisa dilakukan, baik kepada prajurit TNI yang masih aktif ataupun yang sudah pensiun. Namun, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, seorang pensiunan TNI itu harus memiliki prestasi presitisius yang melampaui tugas negara yang dibebankannya. "Kalau sekarang dua menteri itu diberikan pangkat jenderal kehormatan, apa urgensinya? Apakah keduanya sudah memiliki prestasi luar biasa yang sudah diakui?" kata dia. Selama ini, sejumlah nama prajurit TNI memang pernah diberi kenaikan pangkat luar biasa, karena mereka memiliki prestasi luar biasa. Misalnya saja, Sintong Panjaitan dan Yunus Yosfiah. "Dulu Sintong mendapat kenaikan pangkat luar biasa karena berhasil membebaskan pembajakan pesawat di Bangkok yang dikenal dengan kasus Woyla. Sedangkan Yunus Yosfiah pernah mendapat kenaikan pangkat luar biasa setelah pasukannya bisa menembak mati Presiden Fretilin Lombata. Prestasi luar biasa itu diakui oleh masyarakat," kata dia. Karena itu, bila Hari Sabarno dan Hendorpriyono diberikan pangkat jenderal kehormatan, maka sebaiknya presiden bisa transparan untuk mengungkapkan kepada publik seperti apa prestasi kedua menteri itu. Menurut Andi, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini memang sudah menjadi tradisi bagi prajurit TNI yang menjadi menteri. "Pemberian jenderal kehormatan terhadap Luhut Panjaitan dan SBY juga sama saja, karena tidak didasarkan pada prestasi luar biasa mereka," ungkapnya.
(asy/)











































