DPR Protes KPU Soal Perubahan Tahapan Pemilu

DPR Protes KPU Soal Perubahan Tahapan Pemilu

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 17:49 WIB
Jakarta - KPU mengubah tahapan Pemilu dengan mengubah empat kali Peraturan KPU (PKPU). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengkritik keras perubahan PKPU itu karena tak dikonsultasikan dengan DPR.

"Perubahan PKPU yang terakhir itu seingat saya belum dikonsultasikan dengan DPR, itulah yang kemarin (dalam rapat DPR dengan KPU) kita pertanyakan," kata Arif Wibowo kepada detikcom, Selasa (26/3/203).

Menurutnya semua perubahan peraturan KPU harus dikonsultasikan dengan DPR agar pembuat Undang-undang bisa memberikan penjelasan yang menyeluruh dan lengkap tentang Undang-undang yang kemudian diturunkan menjadi peraturan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak ada salah tafsir, kemudian mencegah munculnya norma baru, dan mencegah penyelewangan peraturan oleh KPU," ucap politikus PDIP itu.

Ia menilai perubahan PKPU tak memberikan kepastian bagi peserta pemilu, Arif menuturkan ia telah membaca perubahan PKPU itu secara detail dan menemukan banyak tahapan yang berubah.

"Saya sudah koreksi detail pasal per pasal, nah nanti hari Rabu atau kamis ini akan rapat lagi dengan KPU," ungkapnya.

Lebih jauh ia menuturkan, selama ini apabila ada kritik terhadap PKPU, KPU selalu berdalih sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana perintah UU No. 8 Tahun 2012. Selain itu KPU selalu berdalih bahwa KPU hanya menjalankan kewenangan atributif yang diberikan oleh Undang-undang.

"Perlu saya ingatkan bahwa, pertama 'konsultasi' dengan DPR tidak menjadi jaminan adanya kepastian hukum bahwa Peraturan KPU sudah benar, dan tidak dapat digugat dilembaga peradilan," kritiknya.

Terkait hal itu, Arif meminta kepada DPR untuk memperbaiki sistem konsultasi dengan KPU agar KPU tidak mudah membuat tafsir sendiri yang berbeda dengan maksud pembentuk UU.

"Faktanya, KPU dan DPR tidak pernah final membahas materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai tindaklanjut UU. Faktanya pula KPU seringkali terkesan 'arogan' untuk menerima masukan dari anggota DPR yang bukan pimpinan atas dalih kewenangan atributif," ungkapnya.

"Kedua, perlu saya sampaikan bahwa kewenangan atributif yang diberikan oleh Undang-undang Kepada KPU bukan “tanpa batasan”. Kewenangan atributif itu dibatasi oleh Undang-undang, etika dan moral," lanjut Arif.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads