"Penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Menurut Johan, penyidik menduga Luthfi telah menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah harta kekayaannya miliknya. KPK pun menjerat Luthfi dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU TPPU Pasal 55 ayat 1.
"Sejak tanggal 25 Maret 2013 telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedang kita telusuri mengenai aset-asetnya," lanjut Johan.
(mok/lh)











































