"Pada prinsipnya itu sudah dikonsultasikan (dengan DPR) pada PKPU yang lain, misalnya PKPU pencalonan. Jadi itu imbas saja dari PKPU terdahulu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (26/3/2013).
Menurutnya, perubahan PKPU tentang tahapan Pemilu itu akan kembali dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR pada Kamis (28/3) malam mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat ditanya apakah perubahan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu itu untuk kepentingan partai politik tertentu, Husni menjawab tidak ada.
"Oh, nggak ada," jawab mantan Ketua KPU Sumbar itu.
KPU melakukan perubahan tahapan Pemilu dengan mengganti PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2013.
Salah satu materi yang berubah dari Perubahan PKPU itu adalah mundurnya masa akhir pendaftaran caleg yang semula dilakukan tanggal 9-15 April menjadi 9-22 April 2013. Perubahan PKPU soal tahapan Pemilu ini menjadi perubahan yang keempat dari PKPU sebeumnya.
(bal/van)