Puluhan Pengacara Dampingi Pemeriksaan Doni Antares Irawan
Kamis, 07 Okt 2004 10:33 WIB
Jakarta -
Doni Antares Irawan, yang diduga menghalangi dan menyembunyikan kliennya, tersangka kasus pembobolan BNI Adrian Woworuntu, memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. Sekitar 20 pengacara mendampingi pemeriksaan Doni. Doni dianggap telah melanggar pasal 216, 221, 263, ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP sehubungan dugaan menghalangi penyidikan dan atau menyembunyikan tersangka dan atau menggunakan surat keterangan palsu. Dalam surat pemanggilan, disebutkan berdasarkan LP/512/IX/2004, Doni dipanggil oleh unit II Perbankan dan Money Laundering Direktorat II EKonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.Sebelum menghadapi pemeriksaan, Doni mengaku tak mengetahui surat keterangan sakit kliennya. Ia mengaku hanya menerima surat tersebut melalui fax dari kliennya."Surat itu diterima tanggal 23 September. Sebelumnya saya ditelepon akan ada fax masuk," kata Doni singkat sebelum menjalani pemeriksaan. Saat ditanya keberadaan kliennya sekarang, Doni enggan menjelaskan. "Nantilah-nantilah" katanya.Namun kepada detikcom Doni mengatakan, Adrian seharusnya masih berada di Indonesia karena sudah dicekal dan dilarang ke luar negeri.Sementara kuasa hukum Doni, Amir Karyatin mengatakan, pengiriman surat keterangan sakit tersebut melalui fax berasal dari kota Mobagu, Sulut. "Sebagai profesional lawyer tentunya dia menyampaikan kondisi kliennya kepada kepolisian. Itu menurut saya sudah kooperatif," katanya. Pengacara lainnya, Petrus Balapatyona menambahkan Doni sebagai pengacara wajib percaya perkataan kliennya. Sementara mengenai kebenaran materi surat tersebut tentunya Doni tak mengetahui.Berdasarkan itulah, menurut Petrus, sebanyak 47 pengacara yang menandatangani surat kuasa selaku kuasa hukum Doni mendampingi pemeriksaan Doni di kamar 314 lantai 3 Mabes Polri."Kami datang ke sini sebagai simpatisan. Ini bukan semata-mata kasus Doni. Tapi Doni sebagai pengacara yang menggunakan bukti sah secara hukum sudah dianggap kriminal. Dan ini bisa terjadi pada pengacara manapun," kata Petrus. Dalam surat tertulisnya para pengacara menyatakan penetapan status Doni sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakdilan dalam kemitraan profesi hukum.
(iy/)










































