KPU Perpanjang Masa Akhir Pendaftaran Caleg Selama 7 Hari

KPU Perpanjang Masa Akhir Pendaftaran Caleg Selama 7 Hari

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 16:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)ternyata memundurkan jadwal akhir pendaftaran calon anggota legislatif selama 7 hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengunduran jadwal itu tertuang dengan adanya Perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilakukan tanggal 9-15 April 2013. PKPU tersebut ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2012.

Sementara tahap selanjutnya, tahap verifikasi pencalonan anggota DPR dimulai tanggal 16 April-12 Juni 2013 (sampai tahap verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jadwal masa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, mundur 7 hari dari jadwal sebelumnya. Pengunduran ini tertuang dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) yang baru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2012. PKPU Nomor 6 ini ditetapkan tanggal 8 Maret 2013.

Dalam PKPU nomor 6 Tahun 2013 itu, masa pendaftaran menjadi tanggal 9-22 April. Maka akibat mundurnya masa pendaftaran caleg, berakibat pada mundurnya tahapan berikutnya yaitu tahap verifikasi pencalonan anggota DPD mulai tanggal 23 April-6 Juni 2013 (sampai verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan).

Dengan demikian, tahap masa pendaftaran caleg yang semula berakhir tanggal 9 April menjadi 22 April, sesuai dengan perubahan Peraturan KPU.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads