Aksi massa dimulai dari depan Stadion Sriwedari, Solo, Selasa (26/3/2013) siang. Selanjutnya massa melakukan jalan kaki menuju ke Bundaran Gladag yang berjarak sekitar 3 km. Di Gladag massa berorasi bergantian.
Dalam dalam orasi maupun dalam pernyataan sikap yang disebarkan publik, mereka menolak dengan tegas sejumlah pasal di dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya mereka menolak ketentuan azas tunggal, larangan berpolitik bagi ormas, serta wewenang luas bagi pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam orasinya, Ketua DPD HTI Soloraya, Fadholi, mengatakan DPR terkesan kejar setoran dengan pembahasan RUU Ormas yang tergesa-gesa dan harus segera disahkan akhir Maret. Dia juga mengatakan DPR dan pemerintah telah dengan sengaja berusaha menempatkan ormas-ormas keagamaan pada posisi terpojok dengan UU tersebut.
(mbr/try)