Persidangan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warnet Digelar di PN Jaktim

Persidangan Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warnet Digelar di PN Jaktim

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 12:02 WIB
Jakarta - Kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun digelar di Pengadilan Jakarta Negeri Timur. Gadis cilik ini dicabuli oleh tetangganya di dalam warnet yang dikelola orangtuanya di Cijantung, Jakarta Timur.

"Agendanya sudah pemeriksaan saksi-saksi dan akan digelar di PN Jakarta Timur," kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Rinto Tri Hasworo, kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).

Rinto mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi tahun lalu. Saat itu bocah berusia 5 tahun ini dipangku oleh tetangganya Tedy alias Toyeng yang sedang main di warnet yang dikelola orangtua bocah itu. Saat itulah Toyeng melakukan pencabulan dengan tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anaknya mengeluh sakit, setelah diperiksa ada luka di kemaluannya," katanya.

Orangtua bocah itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur. Kasus tersebut kemudian diproses dan persidangan digelar di Pengadilan Jakarta Timur.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads