"Penyadapan hanya salah satu yang dimiliki KPK, dia sama pentingnya dengan penyelidik dan penyidik yang punya integritas. Serta sistem whistle blowing yang dimiliki KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (26/3/2013).
Terkait penyadapan itu, Bambang mengatakan, banyak lembaga yang memiliki kewenangan serupa. Namun dia mempertanyakan mengapa selama ini hanya KPK saja yang disorot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.
"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013)
(fjp/spt)