KPK menyatakan, ada uang Rp 350 juta di mobil Toyota Avanza milik Asep. Oleh Asep, mobil tersebut diparkir di seberang PN Bandung.
"Di mobil AT, ada sekitar Rp 350 juta. Itu di luar Rp 150 juta yang diberikan untuk ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, KPK fokus melakukan pendalaman di dalam amar putusan yang pada kasus penyalahgunaan Bansos, yang diduga telah dipengaruhi oleh adanya praktek suap. Amar putusan tersebut tidak diteken oleh Setyabudi seorang, namun ada dua hakim lain.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Asep diduga akan memberikan uang tersebut kepada dua hakim lain. Namun karena tertangkap, maka penyerahan tidak jadi dilakukan. Uang memang tidak pernah sampai, tapi ini yang sedang didalami KPK.
Terkait uang ini, hal senada juga diutarakan oleh Komisi Yudisial, lembaga pengawasan pengadilan. KY meminta KPK untuk juga fokus mengusut keterlibatan dua hakim lain.
"Kayaknya Waka PN nggak sendirian. Perlu diusut hakim-hakim semajelis lainnya juga aparat PN lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/3/2013) lalu.
(fjp/spt)