Koodinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan pada tahun 2010 pihaknya melaporkan Setyabudi terkait putusannya di sidang perdata yang ditangani sejak 2007.
"KP2KKN pernah melapor ke KY pada tahun 2010 lalu terkait teknikal yudisial atau teknik mengadili," kata Eko saat ditemui di kantornya, Jalan Lempongsari, Semarang, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum memperoleh rekam jejaknya sebelum di Semarang. Namun kemungkinan sudah lama terlibat hal yang sama," ujarnya.
Sementara itu teknik mengadili Setyabudi yang dilaporkan oleh KP2KKN adalah terkait kasus perebutan 18 bidang tanah yang terkena proyek jalan masuk Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) pada tahun 2007. Proyek ini dalam perjalanannya menuai masalah dan masuk pengadilan dengan terdakwa Bambang Wijanarko.
Tahun 2003, Bambang dihukum 10 bulan penjara. Dalam putusan ini, Eko mencium aroma kejanggalan dan Eko mengaku melaporkan Setyabudi ke KY. Eko berharap pihak berwajib seperti KPK dan KY diharapkan bisa menyelidiki rekam jejak Setyabudi karena ada indikasi terlibat masalah serupa sejak lama.
Diberitakan sebelumnya, Setyabudi tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima sejumlah uang dari seseorang bernama Asep pada hari Jumat (22/3) lalu di kantornya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis perkara kasus bansos Pemkot Bandung
(alg/asp)