"Apakah 'publik' mendukung reformasi peradilan atau tidak, menurut saya bukan suatu yang menentukan, hal ini disebabkan karena 'publik' bukanlah sesuatu yang homogen karena kepentingan publik juga dapat tercampur dengan kepentingan lain yang kadang bersifat sangat praktis," ujar mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh.
Hal ini disampaikan dalam diskusi publik 'Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia' yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Indonesia (LeIP) dengan Forum Diskusi Hakim Indonesia di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan hakim agung tersebut juga mengakui setelah melaksanakan reformasi peradilan selama 12 tahun, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih lemah. Walau masih lebih baik dibanding jaman orde lama dan orde baru.
"Hal ini terjadi karena masih banyak putusan aneh yang dicurigai masyarakat. Misalnya mereka menemukan ada yang tidak beres pada putusan tertentu, baik di tingkat kasasi atau pun di pengadilan di bawahnya," kata Abdul.
Dia menilai, karena publik tidak memahami substasi hukum, sehingga publik selalu memberikan persepsi negatif terhadap sebuah kasus hukum.
"Untuk merespon hal ini, MA harusnya ada dengan memfungsikan fungsi pengawasan dan pembinaan seperti putusan korupsi. Harus dibongkar dan ditindak tegas dengan seluruh jaringannya," pungkas Abdul.
(asp/asp)











































