Dalam salinan putusan PK yang dilansir website MA, Senin (25/3/2013), kasus itu bermula saat Pramudia selaku pengurus BUMN tersebut tidak melakukan pengecekan tentang kebenaran investasi yang dilakukan oleh Soerodjo dkk kurun 2002-2006. Akibatnya, dana pensiun yang berasal dari PT Inhutani I (Persero) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Pada 19 April 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) menuntut Pramudia 7 tahun penjara. Atas tuntutan ini, pada 19 Mei 2011 Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak mau membayar denda maka diganti kurungan selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," demikian bunyi kasasi MA yang diketok ketua majelis Hatta Ali dengan anggota hakim ad hoc MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
Dalam vonis tertanggal 22 Desember 2011 lalu ini, MA mempertimbangan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negera yang cukup besar dan korban adalah para pensiunan. Adapun yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasilnya.
(asp/van)










































