JPU Anggap Hakim Sudah Penuhi Pasal untuk Rasyid

JPU Anggap Hakim Sudah Penuhi Pasal untuk Rasyid

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 16:28 WIB
Jakarta - Meski Rasyid Rajasa terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhan vonis dengan hukuman percobaan. Jaksa penuntut umum menilai pasal yang didakwakan untuk Rasyid sudah terpenuhi.

"Pasal yang kita terapkan terhadap terdakwa Rasyid sudah terpenuhi," kata jaksa Tengku Rahman di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu mendapat hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan pidana hukuman 5 bulan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan. Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menegaskan Rasyid tidak perlu ditahan. Namun khusus bepergian ke luar negeri, Rasyid masih harus menunggu setelah putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap.

"Setelah 7 hari ada kekuatan hukum tetap, baru bisa dilihat," sambungnya.

Jika hingga tujuh hari ke depan, baik JPU maupun kubu Rasyid tidak ada yang mengajukan banding, hukuman ini dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads