Seperti dilansir website MA, Senin (25/3/2013), penumpang atas nama Herlina Sunarti menggunakan Lion Air dari Jakarta ke Semarang pada 4 Agustus 2011. Sesampainya warga Puri Anjasmoro 1-14/7 Semarang itu di Bandara Ahmad Yani Semarang, tas Polo warna hitam yang berisi kosmetik dan pakaian hilang.
Lantas, Herlina melapor ke bagian Lost & Found dan menerima bukti laporan dari petugas. Namun setelah ditunggu, koper tak kunjung kembali sehingga Herlina pun mengajukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal ini, Lion Air yang mempunyai nama perusahaan PT Lion Mentari Airlines keberatan. Lion Air merujuk pada pasal 44 ayat 1 PP No 3/2000 tentang tanggung jawab pengangkut yang menyebutkan ganti rugi kerugian bagasi Rp 100 ribu per kg. Keberatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Namun PN Semarang ternyata bergeming. Pada 17 November 2011 memutuskan keberatan PT Lion Mentari Airlines tidak dapat diterima. Atas vonis ini, Lion Air pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, perusahaan yang baru memborong pesawat Airbush itu harus gigit jari.
"Menolak permohonan kasasi PT Lion Mentari Airlines," demikian putus MA yang diketok oleh majelis kasasi Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah.
Dalam putusan yang diketok pada 14 November 2012 ini, MA menilai PN Semarang tidak salah menerapkan hukum. Tanpa menyertakan salinan BPSK atau foto kopi yang dibubuhkan materai tidak memenuhi syarat formal untuk pemeriksaan perkara aquo yang pada tingkat pertama diadili/diselesaikan melalui BPSK.
"Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 500 ribu," pungkas salinan setebal 8 halaman tersebut.
(asp/try)