Tunggangan Mewah Pengedar Narkoba: Porsche Hingga Mercy SLK

Tunggangan Mewah Pengedar Narkoba: Porsche Hingga Mercy SLK

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 15:12 WIB
 Tunggangan Mewah Pengedar Narkoba: Porsche Hingga Mercy SLK
Jakarta - Pengungkapan kasus narkoba juga menyasar kelompok bandar dan pengedar, yang menangguk untung dari bisnis tak terpuji itu. Terlihat jelas pundi-pundi harta yang mereka peroleh dari hasil jualan barang haram tersebut. Termasuk mobil mewah.

Dalam catatan detikcom, sudah banyak kasus pengedar dan bandar yang terungkap oleh polisi dan BNN. Namun hanya ada beberapa yang tersorot hartanya.

Berikut beberapa tersangka narkoba dan tunggangan mewah mereka:

Mercy SLK Class dan Vellfire di Cengkareng

Polisi berhasil meringkus jaringan narkoba kelas kakap yang mendistribusikan sabu dengan menggunakan mobil mewah Toyota Vellfire. Keuntungan bisnis haram itu lantas dibelikan mobil premium Mercy SLK Class.

Polres Jakarta Barat merilis hasil penangkapan terhadap jaringan narkoba yang memasok jenis sabu ke Kompleks Ambon Cengkareng, Jakbar, itu di Kantor Polres Jakbar, Jalan S Parman, Jumat (4/1/2012).

Ada tiga orang yang diamankan oleh polisi, yaitu BM alias Dede yang berperan menampung uang hasil penjualan sabu, ZK alias Acong yang menjadi kurir, dan MV yang juga kurir. Satu tersangka lagi atas nama ED, yang merupakan bandar narkoba, masih buron.

Ketiga orang itu ditangkap beserta uang ratusan juta rupiah, puluhan ribu dollar Amerika Serikat dan tiga mobil. Nah, dua di antara tiga mobil itu tergolong mobil mewah. Yaitu Toyota Alphard Vellfire bernopol B 88 BBI dan Mercy SLK Class yang ditutup nopolnya. Sedangkan satu mobil lainnya adalah Toyota Innova.

Sudah bukan rahasia lagi, Mercy SLK Class Grand Edition warna hitam yang disita sebagai barang bukti berharga selangit, sekitar Rp 1,5 miliar. Mobil dua pintu itu termasuk jarang terlihat di jalanan Jakarta.

Sedangkan kemewahan Toyota Vellfire sudah tidak bisa disangkal lagi. Mobil itu laris dipakai oleh pejabat tinggi, anggota DPR, atau pun pengusaha papan atas. Harganya Rp 700 juta hingga Rp 1,6 miliar, tergantung tipe.

Fortuner dan CRV Milik Bandar Sabu

Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Andi Juanda di Mal Home Sentra Medan pertengahan Februari lalu atas kepemilikan 7 kg sabu. Modus pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dua mobilnya.

Penangkapan Andi ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap tersangka yang merupakan pedagang kecil kelontong. Meski dengan berdagang kelontong, ternyata gaya hidup tersangka cukup mewah, memiliki 2 unit mobil yang tak murah dan sebuah kapal pengangkut barang. Seluruh barang tersebut, kata Benny, adalah milik Andi.

Andi ditangkap 17 Februari 2013 di depan sebuah mal di medan. Aparat menemukan sabu yang dikemas di 8 plastik seberat 5.204,92 gram dan disembunyikan di bawah jok Fortuner.

Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah kontrakannya di Komplek Taman Setia Budi Blok VV No 14, Medan. Petugas tidak menemukan sabu di dalam kediaman tersangka, kristal haram itu ditemukan di dalam sebuah mobil CRV seberat 2.023,62 gram.

BNN menyebut Andi adalah big bos narkoba di Medan. Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri, namun bekerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya. Medan sendiri, ujar Benny, dianggap sebagai pasar potensial narkoba.

Porsche dan 598 Happy Five

Pengemudi dan penumpang Porsche Panamera bernopol B 88 DAN, Danny Leonardi (25) dan Hardy Arga Ciputra (24), mengalami kecelakaan di Sudirman, Jaksel. Mereka menabrak mobil lain. Namun rupanya ditemukan juga barang bukti narkoba.

Dengan demikian, selain dikenai pelanggaran UU Lalu lintas, keduanya juga disinyalir sebagai pengedar narkoba. Sebab, di dalam mobil terdapat hampir 600 butir pil happy five.

"Yang pasti jumlah sebanyak itu tidak untuk digunakan sendiri, orang pakai tiga biji saja bisa mati," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2013).

"Yang pasti ya diedarkan," imbuhnya.

Sang pengemudi Porsche, Danny Leonardi, kini juga menjadi tersangka terkait konsumsi amfetamin, Danny dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam keterangan persnya, Minggu (24/3/2013) kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan rekan Danny, Hardy Arga Ciputra, juga positif mengkonsumsi amfetamin.

Hardy Arga Ciputra, merupakan anak pengusaha kaca asal Lampung.
Halaman 2 dari 4
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads