"Penarikan paspor itu tidak kausistis. Itu dilakukan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, semua tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heriyanto, di Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Wakil Menteri Kemenkum HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa Dada dicegah KPK terkait kasus suap hakim.
Menurut Denny, permintaan cegah KPK sejak 23 Maret 2013. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Surat cegah bernomor KEP-224/01/2013.
KPK menangkap hakim Setyabudi pada Jumat (23/3) lalu di PN Bandung. Penankapan ini terkait dengan perkara Bansos yang pernah ditangani olah Setyabudi. Perkara Bansos itu melibatkan sejumlah pegawai Pemkot Bandung, bawahan Dada.
(rna/mad)











































