Organisasi Tunggal Pengacara untuk Lindungi Pencari Keadilan

Organisasi Tunggal Pengacara untuk Lindungi Pencari Keadilan

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 14:53 WIB
Otto Hasibuan (ari/detikcom)
Jakarta - Setelah melewati perdebatan soal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan 8 asosiasi advokat akhirnya dimulai. Ketua Ikadin yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan diberi kesempatan pertama untuk bicara.

"RUU Advokat ini kami harapkan tak hanya mengurus advokat tapi yang lebih kami pentingkan adalah para pencari keadilan," kata Otto dalam rapat dengan Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2013). Peradi saat ini menjadi organisasi tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung (MA).

Untuk melindungi pencari keadilan, Otto mengusulkan agar DPR memasukkan aturan wadah tunggal bagi para advokat. Wadah ini penting untuk mengatur dan memantau advokat di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada pengacara melanggar, izin bisa dicabut. Kewenangan tersebut juga termasuk standarisasi advokat. Jangan sampai advokat memiliki standar yang berbeda-beda," ujarnya.

"Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan," sambungnya.

Otto mengatakan saat ini memang sudah ada Peradi yang memiliki kewenangan mencabut izin berperkara. Namun ternyata bukan hanya Peradi, organisasi lain memiliki kewenangan yang sama. Dia berharap agar DPR membuat aturan yang ketat mengenai hal ini.

"Organisasi boleh banyak, tetapi kewenangan itu yang tidak boleh dimiliki oleh setiap organisasi. Kewenangan harus ada di satu wadah," pungkasnya.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads