Hari sabarno dan Hendropriyono Naik Pangkat Bintang Empat?

Hari sabarno dan Hendropriyono Naik Pangkat Bintang Empat?

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 08:04 WIB
Jakarta - Masa kerja Menko Polkam ad interm Hari Sabarno dan KaBIN Hendropriyono tinggal beberapa hari lagi, namun keduanya ternyata sudah mendapatkan pangkat bintang empat atau jenderal penuh. Pengangkatan keduanya dikabarkan setelah keluarnya Keputusan Presiden pada 4 Oktober lalu.Namun, sejumlah kalangan di Istana Presiden malah tidak mengetahui pengangkatan jenderal penuh kepada Hari Sabarno dan Hendropriyono. Bahkan, Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo yang dihubungi sejumlah wartawan juga menjawab tidak tahu menahu soal itu.Pertanyaannya, apakah betul ada Keppres itu atau tidak? Apakah pengangkatan itu wajar atau tidak? Sesuai prosedur apa tidak?Sejumlah sumber di lingkungan Istana Wakil Presiden yang bisa dipercaya, justru berkata lain. Sumber-sumber di Istana Wapres kepada detikcom mengatakan bahwa fakta itu memang dibenarkan. Justru, menurut sumber tersebut, pemberian pangkat "Jenderal" itu atas usulan Wakil Presiden Hamzah Haz kepada Presiden Megawati.Alasannya, jabatan Menko Polkam sebaiknya berbintang empat karena juga membawahi Panglima TNI dan Kapolri yang juga menyandang pangkat bintang empat, untuk itu diusulkan seperti itu. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang juga memberikan pangkat "Jenderal" kepada SBY.Usulan tersebut dikirimkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Wakil Presiden Prijono Tjiptoherijanto. Namun ternyata usulan itu oleh Presiden Megawati tidak digubris dan tidak ada keppresnya.Prijanto hingga saat ini sulit untuk dikonfirmasi mengenai masalah ini, karena yang bersangkutan sedang mengikuti ibadah umroh bersama Hamzah Haz. Anehnya lagi, menurut sumber tersebut, justru belakangan muncul nama Hendropriyono dalam usulan tersebut.Sumber lain di pemerintah menyebutkan, usulan agar Hari Sabarno diberikan pangkat Jenderal penuh karena arahan Wapres dengan pertimbangan utamanya agar pelaksanaan tugas Menko Polkam berjalan efektif.Yang menjadi pertanyaan sejumlah wartawan adalah, apakah memang perlu jabatan sipil seperti Menko Polkam harus berbintang empat? Dan pemberian pangkat atau penghormatan kemiliteran itu merupakan usulan dari Mabes TNI, sedangkan PP No 6/1990 tentang tanda penghormatan militer dicabut. Namun, ada gantinya, yaitu PP No 32/1997 tentang aturan pemberian pangkat kehormatan bagi sipil yang berjasa pada TNI. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads