Kejari Jaksel: Pengacara Susno Ngajak Berkelahi

Kejari Jaksel: Pengacara Susno Ngajak Berkelahi

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 14:07 WIB
Jakarta - Di batas terakhir pemanggilan eskekusi terhadap kliennya, tim kuasa hukum Susno Duadji datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pertemuan mereka dengan pihak kejaksaan, berakhir dengan perang mulut dan berbuntut kepada pengusiran salah seorang anggota tim kuasa hukum dari ruangan.

"Nggak bisa begini! Orang kejaksaan sok jagoan!" seru Andi Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Susno Duadji yang digiring petugas keluar dari ruang pertemuan di Kantor Kejari Jaksel, Jl Ranco, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Apa yang terjadi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu kuasa hukum Susno, Andi Kurniawan, marah dan bilang kata anj*** dan ngajak berkelahi," ungkap Amir Yanto, pelaksana harian Kepala Kejari Jaksel.

Dipaparkannya, sebelumnya terjadi diskusi tentang amar putusan penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dimohonan Susno Duadji dan kejaksaan. Namun berbeda pandangan dengan dirinya, intonasi suara Andi Kurniawan meninggi dengan gerak tubuh yang dianggap kurang tepat.

"Saya menghormati pendapat beliau dan beliau saya harapkan bisa menghormati pendapat saya. Tadi dia tangannya tunjuk-tunjuk kita terus saya bilang 'kamu kenapa tunjuk-tunjuk?'," papar Amir.

Perbedaan pendapat tersebut adalah tentang kewajiban yang harus Susno Duadji selaku terpidana dua kasus korupsi penuhi. Kejaksaan berpendapat bahwa mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan yang diputuskan PN Jaksel dan dikuatkan PT DKI Jakarta.

Sebaliknya tim kuasa hukum berpendapat, klien mereka hanya MA wajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Alasannya, amar putusan MA sama sekali tidak mengharuskan Susno Duadji menjalani vonis hukuman penjara yang dijatuhkan dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 juta dan pemangkasan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 sebesar Rp 4.208.898.749 untuk kepentingan pribadi.

"Dalam pemanggilan tersebut menyatakan pelaksanaan putusan MA. Di dalam putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan ke terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.500," papar Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Susno Duadji.

"Jadi nggak ada kata-kata di luar diktum itu untuk eksekusi pidana 3,5 tahun. Tidak ada diktum menguatkan putusan PT atau PN," tegasnya.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads