Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah wali kota Bandung Dada Rosada. Ini terkait dengan kasus dugaan suap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
"Iya betul," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/3/2013).
Menurut Denny, permintaan cegah KPK sejak 23 Maret 2013. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Surat cegah bernomor KEP-224/01/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap hakim Setyabudi pada Jumat (23/3) lalu di PN Bandung. Penankapan ini terkait dengan perkara Bansos yang pernah ditangani olah Setyabudi. Perkara Bansos itu melibatkan sejumlah pegawai Pemkot Bandung, bawahan Dada.
(rna/mad)