Tim kuasa hukum tiba di Kejari Jaksel, Jl Ranco, Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (25/3/2013). Ketua tim, Fredrich Yunadi, menjelaskan kedatangan mereka bukan untuk menyerahkan Susno Duaji sebab putusan kasasi MA tidak menegaskan adanya eksekusi putusan vonis 3,5 tahun penjara.
"Dalam pemanggilan tersebut menyatakan pelaksanaan putusan MA. Di dalam putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan ke terdakawa biaya perkara sebesar Rp 2500," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya tentang keberadaan Susno Duaji, tim kuasa hukum hanya menjawab singkat.
"Nanti saja ya usai ketemu orang kejaksaan," jawabnya singkat.
Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan ke tiga untuk pelaksaan eksekusi Susno.
"Surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya. Ditujukannya ke Pak Susno perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni kepada wartawan di Rumah Susno, Jalan Cibodas, Cinere, Depok, Selasa (19/3/2013).
Saptoni mengatakan, surat panggilan tersebut merupakan panggilan ke tiga. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka kejaksaan bisa menjemput paksa Susno Duadji.
"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.
Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB.
(slm/lh)