Kedua terdakwa teror adalah M Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Totok dan Agus Abdillah. Mereka dibawa dari Rutan Mako Brimob, Senin (25/3/2013) dini hari. Kemudian mereka ditempatkan di ruang tahanan sementara pengadilan.
Juru bicara PN Depok Iman Lukmanul Hakim menyatakan, pihaknya meminta bantuan Polresta Depok untuk mengamankan sidang. "Untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan," terang Iman di ruang sidang utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Agus Abdillah dijerat dua pasal, yakni pasal 15 juncto pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan kedua, pasal 15 juncto pasal 9 UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Mareka terancam hukuman mati," jelas Iman.
Yusuf dan Agus Abdillah terlibat dalam peledakan bom rakitan di sebuah yayasan di Jalan Nusantara RT 04/13 No 63, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2012) lalu. Dalam peristiwa itu, seorang terduga teroris Anwar tewas.
Anggota jaringan ini, Sopian dan Torik, berhasil ditangkap. Densus 88 masih memburu Fahri, Anton, dan John. Disebut-sebut, Yusuf alias Abu Totok adalah 'pengantin' dengan sasaran Istana Presiden, gedung DPR, dan Mako Brimob. Sedangkan Agus merupakan 'pengantin' dengan sasaran Mako Brimob dan Vihara Glodok Jakarta Barat.
Hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum dimulai. Sekitar 60 personel Polresta Depok berjaga di sekitar kompleks pengadilan.
(try/nrl)