"Sebagai saksi untuk AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2013).
Gerhana termasuk salah satu saksi kasus wisma atlet dan penggiringan proyek di universitas. Gerhana mengaku pernah mendapatkan ancaman dari M Nazaruddin. Oleh sebab itu akhirnya ia meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum adalah tersangka ketiga dalam kasus ini, mantan ketua umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang berupa mobil Toyota Harrier.
"Salah satu hal yang disangkakan kepada Anas adalah pasal 12 a atau pasal 11, itu di antaranya adalah mobil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (26/2).
Selain Gerhana, kali ini KPK juga memanggil Sales Manager Showroom PT Duta Motor Frans Guna Wijaya dan Mantan Karyawan PT Anugerah Nusantara Hidayat.
(rna/lh)