"Ya kalau mengaku penjara penuh dong," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2013).
Keduanya sudah diperiksa. Danny dan Hardy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi meyakini ratusa pil itu bukan untuk dikonsumsi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi antara porsche dan Daihatsu Sirion yang ditumpangi keduanya pada Minggu (24/3) dini hari. Saat itu ditemukan happy five. Polisi kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan.
Keduanya dijerat dengan pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ahy/ndr)