Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib sial dialami pengemudi dan penumpang Porsche Panamera bernopol B 88 DAN, Danny Leonardi dan Hardy Arga Ciputra. Selain dikenai pelanggaran UU Lalu lintas, keduanya disinyalir sebagai pengedar narkoba.
"Yang pasti jumlah sebanyak itu tidak untuk digunakan sendiri, orang pakai tiga biji saja bisa mati," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2013).
"Yang pasti ya diedarkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengemudi Porsche, Danny Leonardi (25) juga menjadi tersangka terkait konsumsi amfetamin, Danny dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam keterangan persnya, Minggu (24/3/2013) kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan rekan Danny, Hardy Arga Ciputra, juga positif mengkonsumsi amfetamin.
"Sama seperti Danny, ancamannya 5 tahun juga," ujar Rikwanto.
(ahy/ndr)











































