"Iya, besok (hari ini) agenda sidang vonis hakim terhadap Rasyid," ujar Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang dalam pesan singkatnya, Minggu (24/3/2013).
Menurut Djaniko, persidangan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaktim. Sidang akan mulai berlangsung pukul 09.00 WIB. "Sidang dimulai 09.00 WIB, jika berjalan sesuai rencana," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam insiden tersebut mobil mewah yang ditungangi Rasyid menabrak Luxio dan berakibat dua korban tewas. Padahal terdakwa Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3. Ancamanmya adalah enam tahun penjara.
Dalam nota pembelaan di persidangan, putra bungsu Hatta Rajasa ini berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman karena dirinya masih menempuh proses perkuliahan di London. Namun, pihak jaksa penuntut umum tetap berpegang kepada tuntutan awal.
(edo/ahy)