Pengacara Sebut Susno Duadji Siap Patuhi Eksekusi Kejaksaan

Pengacara Sebut Susno Duadji Siap Patuhi Eksekusi Kejaksaan

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 02:13 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Komjen (Purn) Susno Duadji, Avian Tumengkol, memastikan klienya patuh hukum untuk menjalankan eksekusi pasca kandasnya upaya hukum di tingkat kasasi.

"Dalam menghadapi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok pada Komisaris Jenderal purnawirawan Susno Duadji, bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh hukum," kata Avian dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Minggu (24/3/2013) malam.

Sebagai mantan penegak hukum yang menyandang tiga bintang di pundaknya, Susno sangat menghormati jaksa yang bertugas mengeksekusi putuan Mahkamah Agung terhadap upaya hukumnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata Avian.

"Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang," imbuhnya.

Dia membantah bila kliennya disebut mangkir dalam upaya pemanggilan eksekusi yang dilayangkan kejaksaan. Avian menjelaskan, dalam pemanggilan pertama Susno merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejari Jaksel.

"Sama halnya dengan panggilan kedua, dimana Komjen Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama," beber Avian.

Dalam kedua surat tersebut tercantum pula alasan dan dasar hukum yang kuat, juga ditembuskan kepada para petinggi lembaga, aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

"Untuk merespon panggilan ketiga besok 25 Maret 2013, Komjen Susno akan patuh pada Putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa. Komjen Susno juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA," tegas Avian.

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads