"Dalam menghadapi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok pada Komisaris Jenderal purnawirawan Susno Duadji, bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh hukum," kata Avian dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Minggu (24/3/2013) malam.
Sebagai mantan penegak hukum yang menyandang tiga bintang di pundaknya, Susno sangat menghormati jaksa yang bertugas mengeksekusi putuan Mahkamah Agung terhadap upaya hukumnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang," imbuhnya.
Dia membantah bila kliennya disebut mangkir dalam upaya pemanggilan eksekusi yang dilayangkan kejaksaan. Avian menjelaskan, dalam pemanggilan pertama Susno merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejari Jaksel.
"Sama halnya dengan panggilan kedua, dimana Komjen Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama," beber Avian.
Dalam kedua surat tersebut tercantum pula alasan dan dasar hukum yang kuat, juga ditembuskan kepada para petinggi lembaga, aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.
"Untuk merespon panggilan ketiga besok 25 Maret 2013, Komjen Susno akan patuh pada Putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa. Komjen Susno juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA," tegas Avian.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini