Jaksa Tuntut Abu Jibril

Jaksa Tuntut Abu Jibril

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 05:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Abu Jibril alias Fihiruddin alias Fihir, Kamis (7/10/2004) pagi ini. Sidang kali ini menggelar tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap salah satu pentolan Jemaah Islamiyah (JI) ini.Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimiyati di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Abu Jibril oleh JPU didakwa melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dan pelanggaran keimigrasian.Dia didakwa melakukan pemalsuan identitas yang berpotensi merugikan negara bila identitas itu disalahgunakan. Abu Jibril memalsukan identitas saat mengurus paspor pada 1998. Saat itu, pria yang berprofesi sebagai guru agama di Yogyakarta ini menggunakan nama Muhammad Iqbal bin Abdul Rahman.Sebelumnya Abu Jibril sempat mempraperadilankan Markas Besar Polri atas penahanannya. Namun, upaya tersebut ditolak majelis hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.Abu Jibril, 46 tahun, pernah tinggal selama dua tahun di Malaysia. Selama di Malaysia, dia menjadi guru mengaji. Pria ini pernah ditahan kepolisian setempat dengan tuduhan melanggar Undang-undang ISA (Internal Security Act) karena pemalsuan dokumen dan diduga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.Pria kelahiran Lombok, Nusatenggara Barat, yang beristerikan warga Malaysia dibekuk pada Juni 2001 berdasarkan UU ISA yang mengizinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadilan dan batas waktu penahanan.Selang dua bulan kemudian Abu Jibril sempat dibebaskan, tapi pihak imigrasi setempat langsung mencabut statusnya sebagai penduduk tetap dan cepat-cepat menahannya kembali untuk dideportasi ke Indonesia. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads