Sopir Porsche Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sopir Porsche Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Minggu, 24 Mar 2013 14:16 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan Danny Leonardi (25), pengemudi Porsche yang membawa 598 pil Happy Five, sebagai tersangka. Hasil tes urine menujukkan Danny mengkonsumsi amphetamin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urinenya positif mengkonsumsi amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Rikwanto kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (24/3/2013).

Rikwanto mengatakan, terkait konsumsi ampthetamin tersebut Danny akan dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal ini tentunya belum termasuk kasus yang menjerat Danny terkait keberadaan 598 butir narkoba dan kasus kecelakaan lalu lintas.

Lalu bagaimana nasib pria yang semobil dengan Danny yang menurut saksi mata sempat berusaha membuang ratusan pil haram itu? Rikwanto belum menjawab hal tersebut.

Polisi hingga kini masih memeriksa Danny Leonardi. Danny sebelumnya sempat diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran terkait kecelakaan Porsche yang menabrak Daihatsu Sirion di SCBD menjelang pukul 4 tadi pagi. Setelah diperiksa di Pancoran, Danny dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mengenai masalah ratusan pil Hapy Five yang ada di dalam mobilnya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads