"Pasca penangkapan Wakil Ketua PN Bandung oleh KPK, pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan naskah akademiknya," dorong peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu (24/3/2013).
Jika pemerintah tidak menarik kembali RUU KUHAP dan melakukan perbaikan, tidak menutup kemungkinan akan rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan Wakil Ketua PN Bandung baru-baru ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa jika penyadapan harus izin hakim atau ketua/wakil ketua PN, hal itu bisa membahayakan kelangsungan pengusutan kasus korupsi, khususnya tertangkap tangan," jelas Febri.
Tahun lalu KPK juga menangkap hakim pengadilan Tipikor semarang. Dalam proses pemeriksaan ternyata banyak pihak, termasuk pimpinan di PN Semarang yang juga diperiksa.
"Di tengah semakin berkembangnya modus dan teknik korupsi, cara-cara luar biasa seperti penyadapan harus didukung. Apalagi selama ini penyadapan KPK selalu diaudit setiap tahunnya, berbeda dengan instansi lain," pungkasnya.
(ndr/nrl)