Hakim di Bandung Ditangkap, Pemerintah Harusnya Tarik RUU KUHAP

Hakim di Bandung Ditangkap, Pemerintah Harusnya Tarik RUU KUHAP

- detikNews
Minggu, 24 Mar 2013 10:42 WIB
Hakim Settyabudi
Jakarta - Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi ditangkap KPK atas dugaan suap terkait vonis kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos). Nah, dari kasus ini semestinya pemerintah sudah berpikir untuk menarik RUU KUHAP yang mengatur penyadapan KPK.

"Pasca penangkapan Wakil Ketua PN Bandung oleh KPK, pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan naskah akademiknya," dorong peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu (24/3/2013).

Jika pemerintah tidak menarik kembali RUU KUHAP dan melakukan perbaikan, tidak menutup kemungkinan akan rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan KUHAP dan naskah akademiknya disebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan penegak hukum termasuk KPK harus ada izin hakim.

"Penangkapan Wakil Ketua PN Bandung baru-baru ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa jika penyadapan harus izin hakim atau ketua/wakil ketua PN, hal itu bisa membahayakan kelangsungan pengusutan kasus korupsi, khususnya tertangkap tangan," jelas Febri.

Tahun lalu KPK juga menangkap hakim pengadilan Tipikor semarang. Dalam proses pemeriksaan ternyata banyak pihak, termasuk pimpinan di PN Semarang yang juga diperiksa.

"Di tengah semakin berkembangnya modus dan teknik korupsi, cara-cara luar biasa seperti penyadapan harus didukung. Apalagi selama ini penyadapan KPK selalu diaudit setiap tahunnya, berbeda dengan instansi lain," pungkasnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads