Pesan Korban Penyerangan di LP Sleman ke Keluarga: Saya Baik-baik Saja

Pesan Korban Penyerangan di LP Sleman ke Keluarga: Saya Baik-baik Saja

- detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 15:39 WIB
Sleman - Salah seorang sipir, Widiatmono menjadi korban penganiayaan kelompok bersenjata yang menerobos masuk Lapas Kelas II B Sleman, Yogyakarta. Meski terluka, Widiatmono meminta agar keluarga diberitahu kalau dia tidak apa-apa.

Masih berseragam sipir, Widiatmono sempat keluar dari LP, Sabtu (23/3/2013). Wajahnya terlihat lesu. Dagunya pun tengah dibalut perban.

Ia keluar menemui salah satu tetangganya, Moko yang saat itu sedang mengendarai sepeda. Terlihat Widiatmono pun langsung memeluk Moko sambil menahan tangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak lama kemudian ia terlihat seperti memberitahu sesuatu kepada Moko. Setelah itu, Widiatmono pun kembali masuk ke dalam penjara yang masih dijaga ketat polisi.

Saat ditemui, Moko mengaku mendapat pesan untuk memberitahu keluarga Widiatmono. Kebetulan ia bertetangga dengan Widiatmono di Dusun Plaosan, Desa Tridadi, Sleman.

"Saya minta supaya disampaiin ke keluarga di rumah kalau dia tidak apa-apa," tegas Moko.

Sekitar 17 orang sambil membawa senjata menerobos masuk penjara. Sebagian dari mereka ada yang mengenakan penutup muka. Ada juga dari penyerang itu yang membawa granat.

Mereka mencari empat tersangka yang telah mengeroyok prajurit Kopassus Sertu Santoso (31)di Cafe Hugo's Yogyakarta. Santoso tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Tanpa disangka ternyata pelaku penyerangan ini pun menghabisi nyawa keempat tersangka dengan cara ditembak di dalam sel mereka.

Berikut data empat korban yang tewas diberondong oleh senjata laras panjang itu:

Nama: Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki (38)
Alamat: Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Yohanis Juan Manbait alias Juan (37)
Alamat: Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: Polri
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33)
Alamat: Bintaran Kulon 32 RT 005 RW 002, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Margangsan, Yogyakarta. Atau Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: -
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23)
Alamat: Kos di Pugeran RT 02, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Atau alamat asak Aegela, Kecamatan Nangaroro, kabupaten Nagekoe, NTT.
Pekerjaan: -
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

(mok/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads