"Dia (dukun santet) kan disuruh, nah yang nyuruh itu bukan hanya orang kampung atau desa, elit politik pun menyuruh dukun santet," kata paranormal sekaligus politisi Permadi, di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Permadi menambahkan jika pemerintah bersikukuh mencanangkan pasal santet, maka haruslah menyeluruh. Artinya, terdapat pula pasal yang melindungi profesi paranormal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi juga menanyakan proses pembuktian seseorang yang mengaku sebagai dukun santet. "Akibatnya undang-undang ini tidak bisa berlaku, kalau saya mengatakan saya pernah membunuh, saya diteliti dulu, bener nggak. Nah ini dukun santet nggak diteliti dulu, orang menyebut dia bisa, langsung dikenakan," ujar Permadi.
Delik santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
(vid/gah)