Polda Lampung Amankan 88 Ton Pupuk Oplosan

Polda Lampung Amankan 88 Ton Pupuk Oplosan

- detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 00:45 WIB
Jakarta - Polda Lampung berhasil mengungkap pengoplosan pupuk di Desa Way Hui, Kecamatan Gedong Taan, Kabupaten Pesawaran. Polisi mengamankan pupuk seberat 80 ton sebagai barang bukti.

Penimbunan pupuk oplosan ini terungkap ketika ditemukan truk bermuatan pupuk tanpa sopir di Jalan SKB, Desa Way Hui, Rabu (20/3). "Setelah diselidiki ada gudang penyimpanan dekat truk yang diparkir tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Jumat (22/3/2013).

Polisi mengamankan 3 truk bernopol BE 9631 L, BE 9095 MA, dan BE 9103 BM; pupuk 1660 sak seberat 80 ton, satu unit mesin jahit karung, 7 buah caruk kayu. Polisi juga menemukan 160 lembar karung kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sulis, semua barang bukti sudah diamankan Direktorat Krimsus Polda Lampung guna pengembangan lebih lanjut. โ€œPolisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari beberapa pegawai yang bekerja di gudang tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangka,โ€ kata Sulis.

Pelaku pengoplosan pupuk akan dijerat UU Nomor13 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman. Ancaman pidananya berupa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads