KPK Periksa Hakim ST & 3 Orang Lain Maksimal 24 Jam untuk Tentukan Status Hukum

KPK Periksa Hakim ST & 3 Orang Lain Maksimal 24 Jam untuk Tentukan Status Hukum

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 21:51 WIB
KPK Periksa Hakim ST & 3 Orang Lain Maksimal 24 Jam untuk Tentukan Status Hukum
Hakim Setyabudi Tejocahyono
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK bersama tiga orang lain terkait kasus penyuapan. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan maksimal 1 x 24 jam sebelum status hukum mereka ditentukan.

"Menjalani pemeriksaan selama maksimal 1 x 24 jam," ujar Jubir KPK Johan Budi, Jumat (22/3/2013).

Jika nanti dianggap ditemukan alat bukti yang cukup maka terbuka emungkinan mereka untuk ditetapkan sebagai tersangka. Bisa juga cuma beberapa di antara empat itu yang terkena jeratan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada Jumat (22/3) pukul 14.15 di ruang Setyabudi di PN Bandung. Ketika ditangkap, Setya tengah kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari Asep.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.

Selain Setyabudi dan Asep, KPK juga mengamankan dua pejabat Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.

(/fdn)


Berita Terkait