Sehari Sebelum Ditangkap, Hakim ST Vonis Ringan Kasus Suap

Sehari Sebelum Ditangkap, Hakim ST Vonis Ringan Kasus Suap

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 20:30 WIB
Sehari Sebelum Ditangkap, Hakim ST Vonis Ringan Kasus Suap
Hakim Setyobudi Tejocahyono
Bandung, - Sehari sebelum ditangkap karena menerima uang suap, hakim Setyabudi Tejocahyono memimpin sidang vonis perkara suap Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, Anggrah Suryo dengan terdakwa pegawai PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah.

Dalam putusannya, Setyabudi menghukum terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Endang sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Tapi dalam sidang putusan kemarin (21/3) di Pengadilan Tipikor Bandung, Endang hanya dijatuhi hukuman 8 bulan 10 hari oleh majelis hakim yang diketuai Setyabudi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Endang untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Endang telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 300 juta pada Anggrah.

"Melihat fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap. Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan 10 hari," ujar hakim Setyabudi membacakan putusan.

Endang dinyatakan melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, yaitu karena ia mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara penerima suap, Anggrah masih menunggu putusan atas dirinya yang tertangkap tangan menerima suap dari Endang. Anggrah dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.

Tapi perkara dengan terdakwa Anggrah tidak diketuai Setyabudi melainkan GN Arthanaya.

(tya/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads