Dalam putusannya, Setyabudi menghukum terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Endang sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Tapi dalam sidang putusan kemarin (21/3) di Pengadilan Tipikor Bandung, Endang hanya dijatuhi hukuman 8 bulan 10 hari oleh majelis hakim yang diketuai Setyabudi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan Endang telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 300 juta pada Anggrah.
"Melihat fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap. Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan 10 hari," ujar hakim Setyabudi membacakan putusan.
Endang dinyatakan melanggar pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa, yaitu karena ia mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara penerima suap, Anggrah masih menunggu putusan atas dirinya yang tertangkap tangan menerima suap dari Endang. Anggrah dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.
Tapi perkara dengan terdakwa Anggrah tidak diketuai Setyabudi melainkan GN Arthanaya.
(tya/fdn)











































